Jasa Nikah Siri Indramayu Melayani serta memberi surat nikah
Di Indonesia Menurut Jasa Nikah Siri Indramayu harus resmi di mata negara dan agama menandakan mereka adalah suami istri. Namun masih banyak masyarakat yang berminat untuk menikah siri atau tidak dicatatkan.
Sri Shadi merupakan suatu bentuk perkawinan yang dilakukan menurut hukum agama namun tidak tercatat secara resmi di KUA atau Catatan Sipil. Sri Shadi juga berarti status perkawinan tidak diungkap atau diumumkan ke publik. Oleh karena itu perkawinan sari juga dapat diartikan sebagai perkawinan yang hanya sah secara agama tetapi tidak sah di mata hukum Indonesia. Di bawah ini penjelasan lengkap tentang nikah siri beserta pengertiannya contoh dan kaidahnya.
Umumnya nikah siri indramayu adalah pernikahan yang disaksikan hanya oleh satu orang saksi dan seorang Modin. Perkawinan ini tidak dilangsungkan melalui hubungan agama sehingga dapat disebut juga perkawinan privat.
Dalam Islam sendiri hukum sari shadi adalah perkawinan yang sah menurut agama. Kata Siri berasal dari kata Arab Sir atau Siri yang berarti rahasia. Jadi Sri Shadi dapat dikatakan sah menurut syariat agama namun tidak sah menurut syariat. Sebab nikah siri tidak dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA). Padahal kata sari mempunyai makna rahasia yang jika belum banyak diketahui mengacu pada rukun Islam tentang pernikahan yang sah.
Sayangnya analogi ini telah berubah di Indonesia baik secara hukum maupun konseptual. Secara etimologis perkawinan siri adalah perkawinan yang tidak dicatatkan pada negara. Hal ini diatur dalam Undang-undang Nomor Undang-undang Nomor 1 Tahun 1947 tentang Perkawinan yang tertulis dalam Bab 1 Pendirian Perkawinan § 2 ayat. Sederhananya perkawinan Sri adalah perkawinan yang tidak dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA). Mungkin bagi sebagian orang nikah siri tidak ada masalah dan tidak ada faktor yang merugikan juga.
Padahal perkawinan siri dapat merugikan keluarga anak harta benda dan pasangan. Ingatlah Sri Shadi adalah perkawinan tanpa bukti yang sah sehingga tidak mempunyai status hukum. Selain tidak sah secara hukum anak yang lahir dari perkawinan siri juga kehilangan hubungan hukum dengan ayahnya.
Akibatnya perempuan dan anak-anak kehilangan hak-hak seperti hak asuh dan warisan dan jika terjadi perceraian istri juga tidak dapat mengakses harta bersama. Selain itu perkawinan siri juga mempersulit istri untuk berintegrasi ke dalam masyarakat. Sebab sebagian besar masyarakat mempunyai pandangan negatif terhadap nikah siri indramayu